Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Kawan-kawan BagiBagi ProBahasa yang kami cinta. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah Azza Wa Jalla. ProBahasa selalu mencintai dan peduli kepada mereka yang membutuhkan dan kami mengajak masyarakat secara luas di daerah Malang dan sekitarnya untuk saling mengingatkan akan hal ini. Setidaknya, jika ada tetangga, teman, saudara, yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan fakir dan miskin secara syar'i, maka silakan ajukan proposal atau info kepada kami.
Selanjutnya, proposal atau info tersebut akan kami tindaklanjuti semampu kami dan sebaik mungkin. Kami bisa dihubungi di alamat email kami bagibagi@probahasa.com atau 085791000229.
Untuk lebih memudahkan kami menindaklanjuti proposal atau informasi Anda, silakan kirimkan:
- Foto ybs., (termasuk foto rumah/tempat tinggal)
- Jenis pekerjaan ybs.,
- Penghasilan ybs. beserta jumlah anak/tanggungan ybs
Terima kasih banyak. Sebarkan jika perlu.
0 komentar:
Posting Komentar